Bebas Bersyarat, Rizieq Shihab Harus Hati-hati Agar Tidak Kena Lagi

JAKARTA, – Politikus PDIP Ruhut Sitompul ikut buka suara terkait pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab (HRS). Dia mengingatkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu agar berhati-hati dalam bertindak, sebab statusnya ‘bebas bersyarat’.

Ruhut meminta pemuka agama dari Petamburan itu untuk mematuhi aturan yang ditetapkan, seperti rutin melapor ke Lapas setiap bulan dalam satu tahun ke depan.

"Tolong digarisbawahi 'bersyarat', otomatis ada catatan yang harus dia patuhi," ujar Ruhut, seperti dikutip dari wartaekonomi.co.id, Jumat (22/7).

Selain itu, Rizieq belum diperbolehkan berdakwah secara terbuka. Lingkupnya terbatas di kalangan keluarga.

"Namanya bebas bersyarat kalau nanti ada hal-hal yang dilanggar nanti dia bisa kena lagi, ingat itu. Harapan saya, sudah Habib Rizieq jalanlah di jalan hukum karena Indonesia negara hukum," kata Ruhut.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Dia merupakan napi atas dua tindak pidana, yakni terkait kasus kerantinaan kesehatan dan berita bohong.

Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan sejak 12 Desember 2020 dan menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, menuturkan masa percobaan bebas bersyarat Rizieq Shihab berlaku hingga 10 Juni 2024. Adapun Ekspirasi pada 10 Juni 2023.

"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," ujar Rika.



sumber: www.jitunews.com